DEPOK – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Sawangan, berhasil menangkap seorang pria diduga sindikat penjualan uang palsu (upal). Petugas menyita ratusan uang palsu dari tangan pelaku pecahan Rp 50 ribu dan puluhan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Penangkapan pelaku M Januari (45), di sebuah ruko di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto dan Panit Buser Aiptu Sarwo Edi.
“Ada informasi masyarakat bahwa di ruko yang disewa pelaku kerap menjadi tempat peredaran penjualan uang palsu. Setelah didalami dan dilakukan penggerebekan, didapatkan ratusan uang palsu pecahan Rp.50 dan Rp.100 ribu,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo Sabtu (4/2) siang.
Sebelum digerebek oleh anggota, Kapolsek mengatakan anggota melakukan penyamaran sebagai konsumen untuk transaksi dengan pelaku. Setelah pelaku menawarkan uang palsu dengan harga yang telah disesuaikan langsung dicokok.
Setelah dilakukan pengeledahan dalam ruko, petugas menyita empat ratus lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan seratus lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
“Dari keterangan pelaku upal tersebut dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dengan perbandingan jual untuk Rp 30 juta upal, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta,” tambahnya.
Selain itu petugas masih mendalami ada praktek penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus penggandaan uang. “Kemungkinan peredaran upal tersangka tidak hanya di wilayah Jabodetabek saja, ada kemungkinan daerah lainnya juga ada,”pungkasnya. (Pri)
Sumber : poskotanews