Dicopotnya Harry Prihanto dari jabatannya sebagai Sekda Kota Depok dengan alasan mengundurkan diri memang masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Hal itu lantaran, Harry diketahui mendaftarkan diri mengikuti lelang jabatan di wilayah lain dan di tingkat kementerian. Fakta tersebut semakin menguatkan jika selama ini hubungan antara walikota dan sekda memang tidak harmonis. Bahkan, ada sejumlah pihak yang beranggapan jika pengunduruan diri Harry lantaran adanya tekanan politik dan keinginan walikota menempatkan “orangnya” menjadi orang nomor satu dikalangan birokrat depok.
Saat ini, Pemkot Depok tengah menyiapkan proses lelang terkait pengisian jabatan sekda yang rencananya akan dimulai pekan depan dengan membentuk panitia seleksi. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Depok juga sudah mengajukan beberapa nama untuk disetujui Gubernur guna mencari pejabat sementara Sekda Kota Depok.
Dari sisi politik, keinginan Walikota Depok untuk menempatkan “orangnya” sebagai Sekda memang tidak dilarang. Selama hal itu mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Bahkan Mendagri, Tjahyo Kumolo pun memperbolehkan bagi walikota atau kepala daerah yang ingin mengganti pejabat dengan orang-orang yang dianggap bisa bekerjasama dengan walikota.
Dalam Rakernas Apeksi beberapa waktu lalu, Ia juga menyampaikan, seluruh perangkat pemerintahan dari sekretaris daerah, kepala dinas hingga lurah adalah perpanjangan tangan wali kota. Oleh karena itu, sah-sah saja apabila Sekda, Kepala Dinas, hingga pejabat lainnya adalah ‘orangnya’ wali kota.
“Kalau bukan orangnya wali kota, bisa repot kalau Sekdanya, kepala dinasnya tidak bisa sejalan dengan wali kotanya. Asal jangan semua pejabat itu diambil dari tim sukses Pilkada. Tetap ada prosedur dan mekanisme yang harus menjadi acuan,” jelas dia.
Bahkan, Mendagri pun membuka diri bagi walikota yang ingin melakukan mutasi namun terhambat aturan lelang.
“Kalau ASN mengharuskan lelang terbuka, repot mau mengganti pejabatnya padahal tidak bekerja, tidak usah khawatir. Silahkan bersurat ke saya, usulkan Plt (pelaksana tugas). Plt lima tahun pun tidak apa- apa,” tambahnya lagi. (fik)