Kementerian Dalam Negeri memastikan peraturan daerah untuk melarang organisasi kemasyarakatan yang disinyalir berlawanan dengan Pancasila sudah bisa dibuat.
Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas disahkan DPR menjadi Undang-undang.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Soedarmo, menjelaskan peraturan daerah tentang ormas sebenarnya sudah bisa dikeluarkan sebelum Perppu dari Presiden terbit. Pasalnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan instruksi agar kepada daerah melakukan penertiban ormas.
“Prosesnya itu sudah melalui intruksi Mendagri. Sebelum Perppu ditetapkan dan ormas HTI dibubarkan itu sudah dibuat,” katanya.
Soedarmo pun mengatakan, pemerintahan daerah punya kewenangan penuh atas Perda. Sehingga, mengenai pelarangan ormas tertentu yang dianggap melawan negara bisa dilakukan sebelum Perppu dari Presiden disahkan DPR.
“Jadi perda kan hak daerah sebetulnya. Daerah itu secara langsung tanpa menunggu perppu yang sudah itu, sebenarnya sudah bisa membuat juga. Tapi barangkali kalau daerah membuat perda kan kementerian dalam hal ini pak menteri sudah membuat intruksi pada daerah, untuk membuat perda yang memungkinkan ada pencegahan terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya. (fik)